Selasa, 28 November 2017

Cara Mendapatkan ID-Billing Pajak Namun Tidak Memiliki E-FIN

E-billing merupakan Metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode BillingKode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak. 

Langkah-langkah membuat kode billing


  1. Buka situs https://sse3.pajak.go.id/ lalu klik "belum punya akun" 
  2. Setelah itu akan terbuka halaman registrasi. Pada halaman ini silahkan isi dengan data yang diminta (NPWP, email, PIN/Password baru dan kode keamanan) 

  3. Akan muncul notofikasi "sukses" dan link aktivasi akan dikirimkan ke email yang didaftarkan pada poin 2. Silahkan buka dan cek email anda. 
  4. Klik Link aktivasi tersebut pada email anda, kemudian akun anda sudah aktif.
  5. Silahkan masukan NPWP dan PIN/Password anda kemudian ketik kode keamanan (captcha) yang muncul kemudian klik Log In.
  6. Anda akan masuk ke halaman seperti gambar di bawah ini. Artinya anda telah berhasil masuk ke sistem e-billing generasi 3.
  7. Silahkan pilih menu "isi SSE"
  8. Silahkan isi data pembayaran anda, kemudian klik "simpan". Kotak dialog akan muncul "Apakah data yang anda isikan sudah benar?" kemudian klik/ pilih "ya".
  9. Cek kembali isian data anda. Jika masih ada yang salah, pilih "ubah" kemudian "simpan" kembali. Namun jika sudah benar klik "Kode Billing".
  10. Kode billing akan muncul. Anda bisa mencetaknya dengan memilih "Cetak Kode Billing".
  11. Proses pembuatan kode billing selesai. Anda bisa membayar melalui teller bank, kantor pos, ATM, mesin EDC, atau menggunakan internet banking.  




0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

 
My Melody Crying